PELANGGARAN HAM
PELANGGARAN HAM
A. Pengertian
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Hak-hak asasi manusia disini dimaksudkan adalah hak-hak yang dimiliki seorang individu sejak lahir, yang tidak dapat di hapus dan bukan hak yg diberikan oleh siapapun.
Hak-hak asasi manusia disini dimaksudkan adalah hak-hak yang dimiliki seorang individu sejak lahir, yang tidak dapat di hapus dan bukan hak yg diberikan oleh siapapun.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan,
dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk
suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau
daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang
bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga
negara Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
B. Kasus
Pelanggaran Dan Upaya Penegakan Ham
1. Faktor-faktor
Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
a. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran
konsep hak asasi manusia antara universialisme (umum / mendunia / mengutamakan
umum / berlaku untuk semua) dan partikularisme (mementingkan pribadi, kelompok,
atau daerah)
b. Adanya
dekotomi antara individualisme (kepentingan sendiri) dan kolektivisme
(kebersamaan)
c. Kurang
berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa)
d. Pemahaman
tentang hak asasi manusia belum merata baik di kalangan sipil maupun militer
2. Akibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia
a. Menciptakan
perilaku yang tidak adil dan diskriminatif
b. Menimbulkan
rasa dendam dan kebencian antara sesama manusia
c. Merendahkan
harkat, derajat dan martabat kemanusiaan.
d. Menimbulkan
penderitaan serta tersiska lahir dan batin pada diri korban
e. Menimbulkan
kekerasan dan konflik antara sesama manusia
3. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut
perundang-undangan yang dimaksud pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran hak asasi manusia
dapat dilakukan dua pihak yaitu :
a. Negara
atau penyelenggara negara (state actors). Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh
aparat negara seperti presiden, menteri pejabat pemerintah, polisi, dan
tentara. Misalnya negara membuat kebijakan yang salah atau kebijakan itu
disalahgunakan oleh pejabat pelaksana. Akibatnya dapat terjadi pelanggaran hak
asasi manusia.
b. Pihak-pihak
di luar negara (non state actors). Yaitu orang, masyarakat, kelompok, dan
organisasi masyarakat.
Berbagai contoh kasus
pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia :
1965
·
Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral
Angkatan Darat.
·
Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa
pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia .
Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966
·
Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan
terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di
penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
·
Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku
Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
·
Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada
bulan Desember.
1967
·
Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh
pemerintah.
·
April, gereja- gereja diserang di Aceh,
berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta .
·
Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969
·
Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan
tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana .
·
Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
·
Tidak menyeluruhnya proses referendum yang
diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan
ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
·
Dikembangkannya peraturan- peraturan yang
membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi
kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai
politik.
1970
·
Pelarangan demo mahasiswa.
·
Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada
Golkar.
·
Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
·
Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971
·
Usaha peleburan partai- partai.
·
Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta
kampanye berat sebelah dari Golkar.
·
Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran
tanah tanpa anti rugi yang layak.
·
Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di
Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan
Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri.
Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
1972
·
Kasus sengketa tanah di Gunung Balak
dan Lampung.
1973
·
Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .
1974
·
Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat
akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran-
pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh. Pembredelan
beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar
Lubis.
1975
·
Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
·
Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing
secara misterius.
1977
·
Tuduhan subversi terhadap Suwito.
·
Kasus tanah Siria- ria.
·
Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di
pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi
karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
·
Kasus subversi komando Jihad.
1978
·
Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf
Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
·
Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut
koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain
Heri Ahmadi.
·
Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain
Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
1980
·
Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari.
Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus.
·
Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50.
Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.
1981
·
Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia
oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982
·
Kasus Tanah Rawa Bilal.
·
Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek
wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya.
Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
·
Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena
memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di
Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun
tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983
·
Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat
kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
·
Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh
ABRI.
1984
·
Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
·
Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
·
Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
·
Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur
1985
·
Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam
terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
1986
·
Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di
Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata
api dan berbau konspirasi kalangan elit.
·
Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari
Jakarta.
·
Kasus subversi terhadap Sanusi.
·
Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989
·
Kasus tanah Kedung Ombo.
·
Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
·
Kasus tanah Kemayoran.
·
Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI.
Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.
·
Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di
Bima.
·
Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap
publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen
dan ABRI.
1991
·
Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili
terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman
rekannya. 200 orang meninggal.
1992
·
Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan
cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto.
·
Penangkapan Xanana Gusmao.
1993
·
Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh
perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994
·
Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga
sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.
1995
·
Kasus Tanah Koja.
·
Kerusuhan di Flores.
1996
·
Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa
ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26
Desember 19962. Kasus tanah Balongan.
·
Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik
kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
·
Sengketa tanah Manis Mata.
·
Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh
karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
·
Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap
Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang
berkun-jung di sana.
·
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
·
Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung
PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
·
Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini
terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
1997
·
Kasus tanah Kemayoran.
·
Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku
Dukun Santet di Jawa Timur.
1998
·
Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat
keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan
perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
·
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti
di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa
mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini
terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
1999
·
Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan
muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999. Pembumi hangusan kota
Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa
ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
·
Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan
beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang
Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24
November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
Comments