PELANGGARAN HAM



PELANGGARAN HAM


A.  Pengertian Pelanggaran HAM
             Pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Hak-hak asasi manusia disini dimaksudkan adalah hak-hak yang dimiliki seorang individu sejak lahir, yang tidak dapat di hapus dan bukan hak yg diberikan oleh siapapun.
            Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
            Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
            Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
B.  Kasus Pelanggaran Dan Upaya Penegakan Ham
      1.   Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
            a.   Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara universialisme (umum / mendunia / mengutamakan umum / berlaku untuk semua) dan partikularisme (mementingkan pribadi, kelompok, atau daerah)
            b.   Adanya dekotomi antara individualisme (kepentingan sendiri) dan kolektivisme (kebersamaan)
            c.   Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa)
            d.   Pemahaman tentang hak asasi manusia belum merata baik di kalangan sipil maupun militer
      2.   Akibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia
            a.   Menciptakan perilaku yang tidak adil dan diskriminatif
            b.   Menimbulkan rasa dendam dan kebencian antara sesama manusia
            c.   Merendahkan harkat, derajat dan martabat kemanusiaan.
            d.   Menimbulkan penderitaan serta tersiska lahir dan batin pada diri korban
            e.   Menimbulkan kekerasan dan konflik antara sesama manusia
      3.   Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia       
                  Menurut perundang-undangan yang dimaksud pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 
                  Pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan dua pihak yaitu :
            a.   Negara atau penyelenggara negara (state actors). Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh aparat negara seperti presiden, menteri pejabat pemerintah, polisi, dan tentara. Misalnya negara membuat kebijakan yang salah atau kebijakan itu disalahgunakan oleh pejabat pelaksana. Akibatnya dapat terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
            b.   Pihak-pihak di luar negara (non state actors). Yaitu orang, masyarakat, kelompok, dan organisasi masyarakat.
                  Berbagai contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia :
1965
·         Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
·         Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
 1966
·         Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
·         Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
·         Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
 1967
·         Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
·         April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta .
·         Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 
1969
·         Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana .
·         Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
·         Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
·         Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
 1970
·         Pelarangan demo mahasiswa.
·         Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
·         Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
·         Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971
·         Usaha peleburan partai- partai.
·         Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
·         Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa anti rugi yang layak.
·         Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
 1972
·         Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 
1973
·         Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .
 1974
·         Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
 1975
·         Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
·         Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
 1977
·         Tuduhan subversi terhadap Suwito.
·         Kasus tanah Siria- ria.
·         Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
·         Kasus subversi komando Jihad.
 1978
·         Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
·         Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
·         Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
 1980
·         Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus.
·         Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.
 1981
·         Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
 1982
·         Kasus Tanah Rawa Bilal.
·         Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
·         Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
 1983
·         Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
·         Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
 1984
·         Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
·         Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
·         Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
·         Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur
 1985
·         Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
 1986
·         Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
·         Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
·         Kasus subversi terhadap Sanusi.
·         Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
 1989
·         Kasus tanah Kedung Ombo.
·         Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
·         Kasus tanah Kemayoran.
·         Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.
·         Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
·         Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
 1991
·         Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
 1992
·         Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto.
·         Penangkapan Xanana Gusmao.
 1993
·         Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
 1994
·         Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.
 1995
·         Kasus Tanah Koja.
·         Kerusuhan di Flores.

1996
·         Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan.
·         Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
·         Sengketa tanah Manis Mata.
·         Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
·         Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkun-jung di sana.
·         Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
·         Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
·         Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
 1997
·         Kasus tanah Kemayoran.
·         Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
 1998
·         Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
·         Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
 1999
·         Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
·         Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH Sejarah Singkat Berdirinya Bengkel

DRAMA SINGKAT 5 ORANG (Menghindari Gibah (Gosip))

ANALISA PELUANG USAHA PERANGKAT KERAS