Saham Dan Obligasi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Obligasi
adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tanggankan dan
berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga
pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentuakan
kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Saham
adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada
perusahaan penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar
kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari
pernyataan dari perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada
perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat
menghasilkan laba yang besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan
melalui dividen.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Obligasi
Obligasi
adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tanggankan dan
berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga
pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah
ditentuakan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Pengelompokan Jenis Obligasi
Beberapa
jenis obligasi dapat ditinjau dari sisi penerbit, sistem pembayaran bunga, hak
penukaran/ opsi, dan sisi jaminan/ collateral. Penjelasan atas jenis obligasi
adalah sebagai berikut:
1. Di tinjau dari Sisi Penerbit
a.
Corporate bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik
berbentuk badan usaha mikik negara (BUMN) maupun badan usaha swasta.
b.
Government bonds, yaitu obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah.
c.
Municipal bonds, yaitu obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah.
2. Di tinjau dari sistem Pembayaran Bunga
a.
Zero coupn bonds, yaitu obligasi yang
tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
b.
Coupon bonds, yaitu obligasi dengan kupon yang dapt diuangkan secara periodik
sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c.
Fixed coupon bonds, yaitu obligasi
dengan tingkat kopun bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut,
berdasarkan acuan (benchamark)
d.
Floating coupon bonds, yaitu obligasi
dengan tingkat bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan
acuan (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga eposito bank
pemerintah dan swasta.
3. Di tinjau dari Hak Penukaran / Opsi
a.
Convertible bonds, yaitu obligasi yang
membeikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut
kedalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.
Exchangable bonds, yaitu obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam
sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.
Callable bonds, yaitu obligasi yang
memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
d.
Putable bonds, yaitu obligasi yang
menberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4. Di tinjau dari Segi Jaminan/ Collateral
a.
Secured bonds, yaitu obligasi yang
dijamin dengan kekayaan tertentu milik penerbitnya atau dengan jaminan lain
dari pihak ketiga.
b.
Unsecured bonds, yaitu obligasi yang
tidak dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan
penerbitnya secara umum.
Mekanisme Penerbitan Obligasi
Proses
atau mekanisme penerbitan obligasi terdiri dari empat, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran
emisi obligasi sampai dengan penjualan. Perusahaan yang akan menerbitkan
obligasi terlebih dahulu harus melakukan persiapan internal, seperti
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan
pemegang saham mengenai rencana penerbitan obligasi. Setelah disetujui dalam
RUPS, dilakukan penunjukan penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar
modal yang terkait, persiapan dokumen emisi, penyelenggarakan due dili gence
meeting, penandatanganan kontrak pendahuluan engan bursa efek.
2. Tahap Pengajuan, yaitu pengajuan pernyataan
pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan pernyataan pendaftaran menjadi
efektif.
3. Tahap Penawaran Umum Perdana Obligasi,
yaknisetelah dinyatakan efektif maka obligasi mulai ditawarkan kepada umum di
pasar modal.
4. Tahap Pencatatan dan Perdagangan, setelah
kegiatan di pasar perdana selesai, obligasi tersebut dicatatkan di bursa efek
dan untuk selanjutnya dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Indeks Obligasi Pemerintah
Indeks
Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004, sebagai
wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal dalam memperoleh data sehubungan
dengan informasi perdagangan obligasi pemerintah.
Indeks
Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain:
• Sebagai barometer dalam melihat perubahan
yang terjadi di pasar obligasi.
• Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar
obligasi pemerintah
• Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio
obligasi
• Analisa pengembangan instrumen obligasi
pemerintah.
Formula yang digunakan dalam pengembangan
informasi Indeks Obligasi Pemerintah:
1. Price (Performance) Index
2. Yield Index
3. Total Return Index
B. Saham
Saham
adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada
perusahaan penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar
kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari
pernyataan dari perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada
perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat
menghasilkan laba yang besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan
melalui dividen.
Pemilik
saham juga dapt memperoleh capital gain atau kelebihan harga jual diatas harga
beli. Untuk memdapat capital gain, pemilik perusahaan harus memiliki strateg,
diantaranya mengetahui waktui yang tepat kapan membeli dan kapan menjualnya
kembali. Umumnya pemilik saham akan membeli pada saat harga rendah dan
menjualnya kembali pada saat harga meningkat atau tinggi. Selain mendapat
keuntungan, pemilik sahan juga memiliki risiko. Misalnya pada saat perusahaan
tersebut harus tutup karena menderita kerugian. Dalam hal ini hak klaim
pemegang saham memepati posisi terakhir. Selain itu risiko lainnya adalah
capital loss, yaitu penurunan harga jual di bawah harga beli.
Pengelompokkan Saham
a. Saham Biasa
Saham
Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti
pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan.
Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap /
deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang
diderita perusahaan.
Orang
yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam
mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar
kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka
semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
b. Saham Preferen
Saham
preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak
pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu
dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak
suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat
tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
c. Pemilik Saham Individu / Perorangan dan
Organisasi / Perusahaan
Pemilik
saham individu adalah orang perorangan non badan usaha yang menanamkan sejumlah
uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan ekspektasi mendapatkan laba
keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di bank. Sedangkan pemilik saham
organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan usaha yang mengelola sebagian
atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk dikelola di pasar modal untuk
mendapatkan keuntungan yang besar secara profesional.
Persyaratan Umum Pencatatan di BEI
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya
di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
1. Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan
Efektif oleh BAPEPAM-LK.
2. Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum
yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
3. Bidang
usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang
berlaku di Indonesia.
4. Khusus
calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut
dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus
memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
5. Khusus calon emiten bidang pertambangan harus
memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal
1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah;
minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman
di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven
deposit) atau yang setara.
6. Khusus calon emiten yang bidang usahanya
memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus
memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
7. Calon emiten yang merupakan anak perusahaan
dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI
dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing
tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan
tercatat di Bursa.
8. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan
dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum
mengajukan permohonan pencatatan.
Calon Perusahaan Tercatat akan
dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan
berikut:
1. Telah memenuhi
persyaratan umum pencatatan saham
2. Sampai
dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional
dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan
berturut-turut.
3. Laporan
Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan
Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir
(jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
4. Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net
Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
5. Jumlah
saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau
perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik
yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa
sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta)
saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
6. Jumlah pemegang saham
paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di
Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
- Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah
pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
- Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah
pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
- Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam)
bulan terakhir.
Indeks Harga Saham
Indeks
harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham.
Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks
menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau
lesu.
Dengan
adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah
sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan
saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara
rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan
indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah
mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena
harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks
pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.
Di
Bursa Efek Indonesia terdapat 6 (enam) jenis indeks, antara lain:
1.
Indeks Individual, menggunakan indeks harga
masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham
yang tercatat di BEI.
2.
Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham
yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan,
pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan
sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri,
konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan
manufaktur.
3.
Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock
Price Index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen
penghitungan indeks.
4.
Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan
dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi
pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45
tersebut.
5.
Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII
merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam
Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam
Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam
syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
·
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong
judi atau perdagangan yang dilarang.
·
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi)
termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
·
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta
memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
·
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
- Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
- Indeks KOMPAS 100. merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS. Indeks ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan sebagai berikut :
a.
Telah tercatat di BEJ minimal 3 bulan.
b.
Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG (Indeks
Harga Saham Gabungan).
c.
Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental perusahaan
dan pola perdagangan di bursa, BEI dapat menetapkan untuk mengeluarkan saham
tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
d.
Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi dan
frekwensi transaksi serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama
12 bulan terakhir.
e.
Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian diperkecil
jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
f.
Dari sebanyak 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih
sebnyak 40 saham dengan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi dan frekwensi
transaksi serta nilai kapitalisasi pasar di pasar reguler, dengan proses
sebagai berikut :
i. Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham
berdasarkan hari transaksi di pasar reguler.
ii. Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham
berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
iii. Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham
berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
g.
Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar
saham dari hasil perhitungan butir (e) ditambah dengan daftar saham hasil perhitungan
butir
h.
Daftar saham yang masuk dalam KOMPAS 100 akan
diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari dan pada
bulan Agustus.
C. Perbedaan antara Saham dan Obligasi
Saham
1. Merupakan bukti kepemilikan
2. Diterbitkan atas nama
3. Jangka waktu dan umur saham
4. Pendapatan diperoleh dari hak atas pembayaran
dividen dan jumlahnya tergantung pada keuntung perusahaan.
5. Dividen dibayar dari keuntungan perusahaan,
potensi laba saham sulit diprediksi dan umumnya masih berupa etimasi.
6. Harga saham lebih berfluktuasi, sangat
sensitif terhadap kondisi mikro dan makro ekonomi.
7. Pemegang saham memiliki hak suara atau hak
menentukan perkembangan usaha.
8. Jika terjadi likuidasi maka hak klaim pemegang
saham pada posisi teakhir.
Obligasi
1. Merupakan bukti pengakuan utang.
2. Diterbitkan atas unjuk.
3. Jangka waktu terbatas, tanggal jatuh tempo
ditentukan pada saat emisi.
4. Pendapat berasal dari tingkat bunga dan pokok
periopde pembayaran telah di tetapkan terlebih dahulu.
5. Dalam keadaan untung atau rugi, perusahaan
tetap harus membayar bunga dan pokok pada tanggal jatuh tempo.
6. Harga obligasi relatif stabil namun sangat
sensitif terhadap tingkat suku bunga dan inflasi.
7. Pemegang obligasi tidak memiliki hak suara
atau hak untuk menentukan perkembangan usaha.
8. Pemegang obligasi memiliki hak klaim terlebih
dahulu atas aktiva apabila terjadi likuidasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bahwa obligasi ditinjau dari beberapa sisi
:
a. Penerbit
b. Sistem Pembayaran Bunga
c. Hak Penukaran / Opsi
d. Segi Jaminan/ Collateral
Saham
dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Saham Biasa
b. Saham Preferen
c. Pemilik Saham Individu / Perorangan dan
Organisasi / Perusahaan
Bahwa
antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan.
B. SARAN
Dalam
Pembuatan makalah ini, penyusun menyadari masih banyak kekurangan didalamnya.
Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kontribusi para pembaca dalam
bentuk kritik dan saran demi kesempurnaa makalah ini. Kritik dan saran tersebut
akan diterima dan dijadikan sarana untuk penyusunan makalah yang akan datang
agar lebih baik.
Comments