PEMERINTAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

PEMERINTAH DALAM DUNIA

PENDIDIKAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI


I.    Latar Belakang

              Pembangunan Nasional adalah usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara terus menerus, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
              Tujuan dan dasar pembangunan adalah ketentuan yang benar-benar harus ditaati, dihayati dan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan strategi, sasaran, seluruh rencana pembangunan serta ketentuan-ketentuan yang terkait dengan semua kegiatan pembangunan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi …….. membentuk seuatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ……………
              Bahwa setiap Pembangunan Nasional dilaksanakan berdasarkan azas pemerataan dan keadilan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang tinggi serta untuk tetap membina dan menjaga stabilitas nasional.
              Dengan pemerataan tersebut diharapkan setiap rakyat Indonesia memiliki kemampuan kesempatan dan kebebasan dalam memiliki kesempatan pendidikan dan pelajaran kesehatan secara layak dan berbudaya.
              Penduduk buta aksara selain menjadi masalah lokal, nasional dan regional juga menjadi masalaha global. Setiap tahun jumlahnya terus bertambah sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk, kemiskinan dan keterbatasan layanan pendidikan. Buta aksara harus dan wajib diatasi demi kemanusiaan, persamaan hak dan keadilan, melalui pendidikan untuk semua dan oleh semua.
              Pembebasan buta aksara harus menjadi gerakan masyarakat. Peran pemeritah adalah untuk memotivasi tumbuhnya gerakan masyarakat yang terorganisasi lengkap dengan program-programnya dan dikelola oleh, untuk dan dalam masyarakat guna membebaskan penduduk buta aksara. Pemerintah secara kolaborasi wajib memfasilitasi organisasi sebagai gerakan masyarakat tersebut dengan menyediakan dan mengembangkan tenaga profesinal untuk pengelolaan organisasi dan pembelajaran kurikulum sesuai dengan kebutuhan belajar.
               Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan, pengelolaan dengan prinsip keadilan, efisiensi dan transparan serta akuntabilitas publik.

II.  PERMASALAHAN

              Dalam upaya percepatan program wajib belajara pendidikan dasar sembilan tahun, terutama pendidikan bagi kaum marginal perlu penganggaran dana yang lebih banyak dari pemerintah, demikian juga dalam percepatan pemberantasan korupsi, harus ada komitmen yang serius untuk pemberantasan sampai tuntas ke akar-akarnya.

 

III. PEMBAHASAN MASALAH

A.  Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
      Penyebab terjadinya buta aksara adalah :
      1. Masih adanya anak droup out SD
      2. Krisis ekonomi yang berkepanjangan, sehingga menimbulkan PHK, kemiskinan dan pengangguran.
      3. Pemahaman arti pentingnya pendidikan bagi masyarakat masih sangat rendah.
      4. Adanya daerah terpencil, jauh dari jangkauan sekolah.
      5. Terbatasnya bahan bacaan bagi aksarawa baru.
              Pemerintah dan masyarakat berupaya memutuskan seluruh sasaran buta huruf didesa dengan mengintensifkan program jaring dan garap, meningkatkan budaya baca melalui penyediaan taman bacaan di setiap desa menerapkan kemampuan baca tulis hitung dalam kehidupan sehari-hari melalui kegiatan lomba maupun pertemuan kelompok.
              Pendanaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama pusat, pemda dan masyarakat. Dalam upaya percepatan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun bukan hanya pemerintah saja, masyarakat juga terlibat, maka adanya Tempat Kelompok Belajar Mandiri (TKBM) yang merupakan bagian dari SMP terbuka perlu digalakkan terus.
              Peran TKBM setidaknya telah meringankan beban pemerintah / negara dalam pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan. Sebagai lembaga pelayanan pendidikan bagi anak-anak sekolah dari keluarga miskin yang tak sempat mengenyam pendidikan formal, selayaknya TKBM disokong pendanaan secara kontinyu melalui jaringan sosial.
              Sebagai wujud kepedulian terhadap bidang pendidikan, tanggungjawab sosial perusakan juga perlu divisit untuk ikut mendanai.
              Instruksi Presiden RI Nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Pementasan Wajib Belajar pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun mengamanatkan, agar pada tahun 2008 sekurang-kurangnya Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI sederajat dan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat masing-masing 95% atau tuntas paripurna.
              Ini karena kriteria pementasan wajar di kelas 9 tahun adalah tuntas pratama, APK SMP/MTs 80 – 84%.
      -   Tuntas Madya APK SMP/MTs 85 – 89%.
      -   Tuntas Utama APK SMP/MTs 90 – 94%.
      -   Tuntas Paripurna APK SMP/MTs minimal 95%.
              Beberapa kendala yang ditengarai dalam pementasan di kelas tersebut antara lain :
      Kekurangoptimalan peran tim koordinasi wajib belajar dewan pendidikan dan komite sekolah.
              Disamping itu juga sistem pendataan yang lemah, banyak ruang kelas yang rusak, dan tingkat apresiasi masyarakat terhadap pendidikan yang kurang.
              Ada usulan yang menarik terkait program wajib belajar 9 tahun, yaitu setipa wagra yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) disyaratkan harus sudah lulus SMP. Konsekuensinmya penduduk yang hanya lulus SD atau tidak tamat SMP tidak berhak memiliki KTP. Tapi hal ini akan berbenturan dengan HAM karena memiliki KTP merupakan hak azasi warga
              Anggaran pendidikan di APBD Jateng tahun 2007 ditingkatkan menjadi 17,5% atau Rp. 750 milyar mendekati 20% sebagaiu yang dicanangkan oleh pemerintah. Namun demikian belum cukup untuk membuat anak-anak Jateng cerdas, karena masih memerlukan biaya membangun laboratorium, peningkatan gizi dan prasarana lain dan meningkatkan kualitas guru.

B.  Pemberantasan Korupsi
      Perbuatan korupsi seperti digambarkan Robert Klifgold (2001), mengangkat semua tingkat laku yang menyimpang atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Kata korupsi berasa dari corupt, bermakna menimbulkan serangkaian gambaran apa saja yang merupakan keutuhan, termasuk nilai moral.
      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk dengan Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 adalah sebagai peduli pemerintah terhadap komitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Walaupun saat ini masih terus diguncang keberadaannya oleh para koruptor melalui upaya uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 32 bahkan sampai dengan saat ini sudah sampai tujuh kali melakukan hal tersebut. Hal ini untuk mematikan kinerja KPK. KPK adalah produk politis DPR dan Pemerintah yang harus kita jaga keindependenannya. Pemberantasan korupsi tidak hanya dibutuhkan political well tetapi juga dukungan strong comitment dari setiap elemen bangsa untuk sama-sama menghadapi koruptor.
              Untuk itu Mahkamah Konstitusi yang diharapkan adalah tetap fokus kepada pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, bukan kepada penerapan yang dihasilkan oleh KPK sebab bila hal itu terjadi perlawanan koruptor tersebut berhasil mengurangi kewenangan KPK.
              Diharapkan dukungan dari pakar hukum senior maupun yang muda-muda untuk membentengi Undang-Undang tersebut, sebab KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah jantung dari pemberantasan korupsi. Jika UU KPK dikebiri dapat dipastikan proses pemberantasan korupsi di Indonesia gagal.
              Tindakan para koruptor di Indonesia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, ternyata telah merusak perekonomian nasional dan peradaban. Karena itu perlu tindakan revolusioner dalama pemberantasan korupsi yaitu dengan memarginalkan para terdakwa kasus korupsi saat persidangan, para profesi hukum (pengacara, advokat, pembela) jangan mau menjeda pembela atau saksi alih jika diminta oleh para terdakwa kasusu korupsi. Walaupun mendampingi koruptor honornya pasti besar. Langkah ini sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi.
              Masih merebaknya mafia peradilan, kalau praktek mafia peradilan antara pihak terdakwa dan pihak peradilan selalu ada pengacara. Bila halangan pengacara betul-betul mau memperbaiki diri, bersih dan bermoral independent putuslah salah satu mata rantai mafia peradilan. Kalangan pengacara saat ini terusik atas ketiadaan pihak-pihak yang serius menjawab permasalahan rakyat kecil, harus terusaik saat melihat ketidakadilan terhadap masyarakat kelas bawah

IV. PENUTUP

A.  Kesimpulan
              Bahwa Pemerintah dengan sekuat tenaga telah mengadakan percepatan pementasan wajib belaar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara, dengan menerbitkan Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Pementasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
              Adaun strateginya dengan perluasan layanan pendidikan keaksaraan yaitu peningkatan kinerja pendidikan dasar, bagi kelompok usia sekolah untuk mencegah tidak terjadi kelompok buta aksara baru, meningkatkan jumlah kelompok belajar aksara, meningkatkan jumlah taman bacaan dan menyebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat.
              Masih adanya kelompok perlawanan para koruptor dengan mengadakan yudicial reveu ke Mahkamah Konstitusi masalah KPK.
B.  Saran
          -   Perlu adanya kerja sama lintas sektoral, LSM, instasni pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam menangani pendidikan dan korupsi dengan mendukung dan membentengi KPK agar terus eksis.
          -   Kalangan advokasi juga harus bisa independent, bersih, memperbaiki diri untuk menuntas mata rantai mafia peradilan.
              Demikian semoga ada manfaatnya bagi pembaca.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH Sejarah Singkat Berdirinya Bengkel

DRAMA SINGKAT 5 ORANG (Menghindari Gibah (Gosip))

ANALISA PELUANG USAHA PERANGKAT KERAS