PEMERINTAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
PEMERINTAH DALAM DUNIA
PENDIDIKAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
I. Latar Belakang
Pembangunan
Nasional adalah usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan
masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara terus menerus, berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Tujuan dan dasar
pembangunan adalah ketentuan yang benar-benar harus ditaati, dihayati dan
digunakan sebagai pedoman dalam menentukan strategi, sasaran, seluruh rencana
pembangunan serta ketentuan-ketentuan yang terkait dengan semua kegiatan
pembangunan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
yang berbunyi …….. membentuk seuatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ……………
Bahwa setiap
Pembangunan Nasional dilaksanakan berdasarkan azas pemerataan dan keadilan
untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang tinggi serta untuk
tetap membina dan menjaga stabilitas nasional.
Dengan pemerataan
tersebut diharapkan setiap rakyat Indonesia memiliki kemampuan
kesempatan dan kebebasan dalam memiliki kesempatan pendidikan dan pelajaran
kesehatan secara layak dan berbudaya.
Penduduk buta aksara
selain menjadi masalah lokal, nasional dan regional juga menjadi masalaha
global. Setiap tahun jumlahnya terus bertambah sebagai akibat dari pertumbuhan
penduduk, kemiskinan dan keterbatasan layanan pendidikan. Buta aksara harus dan
wajib diatasi demi kemanusiaan, persamaan hak dan keadilan, melalui pendidikan
untuk semua dan oleh semua.
Pembebasan buta
aksara harus menjadi gerakan masyarakat. Peran pemeritah adalah untuk
memotivasi tumbuhnya gerakan masyarakat yang terorganisasi lengkap dengan
program-programnya dan dikelola oleh, untuk dan dalam masyarakat guna
membebaskan penduduk buta aksara. Pemerintah secara kolaborasi wajib
memfasilitasi organisasi sebagai gerakan masyarakat tersebut dengan menyediakan
dan mengembangkan tenaga profesinal untuk pengelolaan organisasi dan
pembelajaran kurikulum sesuai dengan kebutuhan belajar.
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan,
pengelolaan dengan prinsip keadilan, efisiensi dan transparan serta
akuntabilitas publik.
II. PERMASALAHAN
Dalam
upaya percepatan program wajib belajara pendidikan dasar sembilan tahun,
terutama pendidikan bagi kaum marginal perlu penganggaran dana yang lebih
banyak dari pemerintah, demikian juga dalam percepatan pemberantasan korupsi,
harus ada komitmen yang serius untuk pemberantasan sampai tuntas ke
akar-akarnya.
III. PEMBAHASAN MASALAH
A. Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun
Penyebab terjadinya buta aksara adalah :
1. Masih
adanya anak droup out SD
2. Krisis ekonomi yang berkepanjangan, sehingga
menimbulkan PHK, kemiskinan dan pengangguran.
3. Pemahaman
arti pentingnya pendidikan bagi masyarakat masih sangat rendah.
4. Adanya
daerah terpencil, jauh dari jangkauan sekolah.
5. Terbatasnya
bahan bacaan bagi aksarawa baru.
Pemerintah dan
masyarakat berupaya memutuskan seluruh sasaran buta huruf didesa dengan
mengintensifkan program jaring dan garap, meningkatkan budaya baca melalui
penyediaan taman bacaan di setiap desa menerapkan kemampuan baca tulis hitung
dalam kehidupan sehari-hari melalui kegiatan lomba maupun pertemuan kelompok.
Pendanaan pendidikan
merupakan tanggungjawab bersama pusat, pemda dan masyarakat. Dalam upaya
percepatan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun bukan hanya
pemerintah saja, masyarakat juga terlibat, maka adanya Tempat Kelompok Belajar
Mandiri (TKBM) yang merupakan bagian dari SMP terbuka perlu digalakkan terus.
Peran
TKBM setidaknya telah meringankan beban pemerintah / negara dalam pemenuhan hak
dasar warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan. Sebagai lembaga
pelayanan pendidikan bagi anak-anak sekolah dari keluarga miskin yang tak
sempat mengenyam pendidikan formal, selayaknya TKBM disokong pendanaan secara
kontinyu melalui jaringan sosial.
Sebagai wujud kepedulian terhadap
bidang pendidikan, tanggungjawab sosial perusakan juga perlu divisit untuk ikut
mendanai.
Instruksi Presiden RI Nomor 5
tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Pementasan Wajib Belajar
pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun mengamanatkan, agar pada tahun
2008 sekurang-kurangnya Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI sederajat dan Angka
Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat masing-masing 95% atau tuntas
paripurna.
Ini karena kriteria pementasan
wajar di kelas 9 tahun adalah tuntas pratama, APK SMP/MTs 80 – 84%.
- Tuntas
Madya APK SMP/MTs 85 – 89%.
- Tuntas
Utama APK SMP/MTs 90 – 94%.
- Tuntas
Paripurna APK SMP/MTs minimal 95%.
Beberapa kendala yang ditengarai
dalam pementasan di kelas tersebut antara lain :
Kekurangoptimalan peran tim koordinasi
wajib belajar dewan pendidikan dan komite sekolah.
Disamping itu juga
sistem pendataan yang lemah, banyak ruang kelas yang rusak, dan tingkat
apresiasi masyarakat terhadap pendidikan yang kurang.
Ada usulan yang menarik terkait
program wajib belajar 9 tahun, yaitu setipa wagra yang membuat Kartu Tanda
Penduduk (KTP) disyaratkan harus sudah lulus SMP. Konsekuensinmya penduduk yang
hanya lulus SD atau tidak tamat SMP tidak berhak memiliki KTP. Tapi hal ini
akan berbenturan dengan HAM karena memiliki KTP merupakan hak azasi warga
Anggaran pendidikan di APBD Jateng
tahun 2007 ditingkatkan menjadi 17,5% atau Rp. 750 milyar mendekati 20%
sebagaiu yang dicanangkan oleh pemerintah. Namun demikian belum cukup untuk
membuat anak-anak Jateng cerdas, karena masih memerlukan biaya membangun
laboratorium, peningkatan gizi dan prasarana lain dan meningkatkan kualitas
guru.
B. Pemberantasan Korupsi
Perbuatan korupsi seperti
digambarkan Robert Klifgold (2001), mengangkat semua tingkat laku yang
menyimpang atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
Kata korupsi berasa dari corupt, bermakna menimbulkan serangkaian gambaran apa
saja yang merupakan keutuhan, termasuk nilai moral.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dibentuk dengan Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 adalah sebagai peduli
pemerintah terhadap komitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Walaupun saat ini masih terus diguncang keberadaannya oleh para koruptor
melalui upaya uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 32 bahkan sampai dengan
saat ini sudah sampai tujuh kali melakukan hal tersebut. Hal ini untuk
mematikan kinerja KPK. KPK adalah produk politis DPR dan Pemerintah yang harus
kita jaga keindependenannya. Pemberantasan korupsi tidak hanya dibutuhkan
political well tetapi juga dukungan strong comitment dari setiap elemen bangsa
untuk sama-sama menghadapi koruptor.
Untuk itu Mahkamah
Konstitusi yang diharapkan adalah tetap fokus kepada pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, bukan kepada penerapan yang dihasilkan oleh KPK sebab bila
hal itu terjadi perlawanan koruptor tersebut berhasil mengurangi kewenangan
KPK.
Diharapkan dukungan dari pakar
hukum senior maupun yang muda-muda untuk membentengi Undang-Undang tersebut,
sebab KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah jantung dari
pemberantasan korupsi. Jika UU KPK dikebiri dapat dipastikan proses
pemberantasan korupsi di Indonesia gagal.
Tindakan para koruptor di
Indonesia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, ternyata telah
merusak perekonomian nasional dan peradaban. Karena itu perlu tindakan
revolusioner dalama pemberantasan korupsi yaitu dengan memarginalkan para
terdakwa kasus korupsi saat persidangan, para profesi hukum (pengacara, advokat,
pembela) jangan mau menjeda pembela atau saksi alih jika diminta oleh para
terdakwa kasusu korupsi. Walaupun mendampingi koruptor honornya pasti besar.
Langkah ini sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi.
Masih merebaknya mafia peradilan,
kalau praktek mafia peradilan antara pihak terdakwa dan pihak peradilan selalu
ada pengacara. Bila halangan pengacara betul-betul mau memperbaiki diri, bersih
dan bermoral independent putuslah salah satu mata rantai mafia peradilan.
Kalangan pengacara saat ini terusik atas ketiadaan pihak-pihak yang serius
menjawab permasalahan rakyat kecil, harus terusaik saat melihat ketidakadilan
terhadap masyarakat kelas bawah
IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa Pemerintah
dengan sekuat tenaga telah mengadakan percepatan pementasan wajib belaar
pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara, dengan
menerbitkan Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Pementasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan
Pemberantasan Buta Aksara.
Adaun strateginya dengan perluasan
layanan pendidikan keaksaraan yaitu peningkatan kinerja pendidikan dasar, bagi
kelompok usia sekolah untuk mencegah tidak terjadi kelompok buta aksara baru,
meningkatkan jumlah kelompok belajar aksara, meningkatkan jumlah taman bacaan
dan menyebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat.
Masih adanya kelompok perlawanan
para koruptor dengan mengadakan yudicial reveu ke Mahkamah Konstitusi masalah
KPK.
B. Saran
- Perlu
adanya kerja sama lintas sektoral, LSM, instasni pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan dalam menangani pendidikan dan korupsi dengan mendukung dan
membentengi KPK agar terus eksis.
- Kalangan
advokasi juga harus bisa independent, bersih, memperbaiki diri untuk menuntas
mata rantai mafia peradilan.
Demikian semoga ada manfaatnya
bagi pembaca.
Comments