SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BADAN HUKUM

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

       Seiring perkembangan zaman permasalahan di bidang hukumpun semakin hari semakin rumit dan kompleks. Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).

       Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum. Maka untuk itulah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun telah terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum.

       Dalam pergaulan hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subyek hukum lain yang sering disebut “Badan Hukum” (rechtspersoon).

       Badan hukum inipun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/ rechtsverhouding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon). Karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan dilapangan harta kekayaan.

 

 

B.           Rumusan Masalah

1.        Jelaskan pengertian sistem hukum, ciri-ciri dan unsur- unsur sistem hukum di Indonesia serta tata hukum yang ada di Indonesia!

2.    Jelaskan tentang teori badan hukum dan pembagiannya!


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 


 

A.    Sistem Hukum

1)    Pengertian Sistem Hukum

1.   Sistem

       Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.

2.  Hukum

       Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :

1.   Prof. Mr. E.M. Meyers

       Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2.    Leon Duguit

       Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

3.    Drs. E. Utrecht, S.H

       Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

4.     S.M. Amin, S.H

       Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.

2)   Ciri-Ciri Sistem Hukum Indonesia

       1.      Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan

       2.      Ada sanksi yang tegas

       3.      Adanya perintah dan larangan

       4.      Perintah dan larangan harus ditaati

       Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :

       1.      Terdapat perintah ataupun larangan dan

       2.      Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

       Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

 

3)    Unsur-Unsur Sistem Hukum Indonesia

1.   Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:

a.     Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup  bermasyarakat;

b.    Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;

c.    Peraturan yang bersifat memaksa;

d.    Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

2.           Unsur-unsur hukum meliputi

a.            Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat

b.           Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang

c.            Peraturan itu secara umum bersifat memaksa

d.           Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

       Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4)     Tata Hukum Indonesia

       Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)

       Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.

       Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.

       Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).

1.      Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia

Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :

a.       UUD 45

b.      Tap. MPR RI

c.       Undang – undang

d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang

e.       Peraturan Pemerintah

f.       Keputusan Presiden

g.      Peraturan Daerah

2.      Pengertian Sistim Hukum Nasional

Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :

 

 

a.       Struktur Kelembagaan Hukum

Sistim beserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Sistim Kelembagaan Hukum meliputi :

1)      Lembaga – lembaga peradilan

2)      Aparatur penyelenggaraan Hukum

3)      Mekanisme penyelenggaraan hukum

4)      Pengawasan pelaksanaan hukum

b.      Materi Hukum yaitu  Kaidah – kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.

c.       Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.

 

B.   Badan Hukum

1)    Teori Badan Hukum

a.    Teori Fictie dari Von Savigny

       Menurut teori ini bada hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan Hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam sebagi subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh Houwing.

b.    Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theori)

       Menurut teori ini hanya manusia saja yang menjadi subyek hukum. Namun, ada kekayaan (vermogants) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A.Brinz, dan diikuti oleh Van der heyden.

c.    Teori Organ dari Otto van Gierke

       Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dakam pergailan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai pancaindra dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr.L.C.Polano.

d.    Teori Propriete Collective

       Teori ini diajarkan oleh Planoil dan Molengraff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewjiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.

e.    Teori Kenyataan dan Yuridis (Juridische Realiteisler)

       Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.

2)    Pembagian Badan-badan hukum

Menurut pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:

1.        Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah/ kekuasaan umum, misalnya Daerah Tingkat 1, daerah Tingkat II/Kotamadya, Bank-bank yang didirikan oleh Negara

2.        Badan hukum yang diakui oleh pmerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama.

3.        Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan kesusilaan, seperti PT, perkumpulan asuransi, perkapalan.

Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya maka dapat dibedakan atas 2 macam:

·           Kooperasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu koorporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunysi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya. Misalnya: PT (NV), perkumpulan, koperasi, Indonesische maatschappij opaandelen (IMA) dan sebagainya.

·           Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yamg ada hanyalah pengurusnya.

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

       Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Pengaruh bukan berarti identik. Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhir 70-an, konsep hukum yang biasa digunankan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak mengacu pada perkembangan hukum di Indonesia. Ada yang bilang sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum Indonesia itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.

       Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapay bahwa badan-badan hukum dapat ikut berkecimpung dalam pergaulan hukum dimasyarakat, meskipun dengan beberapa pengecualian.

 

B.     Saran

       Berikut saran yang saya berikan dalam upaya mengembalikan citra penegakan hukum dimata masyarakat yaitu dengan melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada dengan cara:

1.      Struktur, terkait dengan struktur hukum maka perlu dilakukan penataan terhadap institusi hukum yang ada seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting untuk segera dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum

2.      Substansi, dalam hal substansi sistem hukum perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundang – undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, peraturan perundang – undangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan kedua instrumen hukum tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

3.      Legal culture, untuk budaya hukum perlu dikembangkan perilaku taat dan patuh terhadap hukum yang dimulai dari atas. Artinya apabila para pemimpin dan aparat penegak hukum berperilaku taat dan patuh terhadap hukum, dengan hal tersebut maka akan menjadi teladan bagi rakyat.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ali, Achmad (1999). Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung Pandang: Hasanudin University Press.

Doyle, Paul Johnson (1986). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Alih bahasa oleh Robert M.Z. Jakarta: Gramedia.

Lemek, Jeremias (2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum DiIndonesia. Jakarta: Galang Press.

Rahardjo, Satjipto (2003). Sisi – Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Medan: Penerbit Buku Kompas.

Soemardi, Dedi (1997). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: IndHillCo.

Syamsudin, Amir (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

http://just-alfin.blogspot.com/2012/03/peranan-lembaga-lembaga-peradilan.html

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html

http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/pengertian-peradilan.html

https://blostunian24.wordpress.com/2015/06/22/sistem-hukum-yang-dianut-di-indonesia/

https://tegartia.wordpress.com/2009/12/14/sistem-hukum-indonesia/

https://www.dosenpendidikan.co.id/badan-hukum/

https://aina1327.blogspot.com/2019/02/makalah-sistem-hukum-di-indonesia.html

 

 

Comments

Marsya said…

Numpang promo ya Admin^^
ajoqq^^cc
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami... (k)
di ajopk.com ^_~
segera di add Whatshapp : +855969190856

Popular posts from this blog

MAKALAH Sejarah Singkat Berdirinya Bengkel

DRAMA SINGKAT 5 ORANG (Menghindari Gibah (Gosip))

ANALISA PELUANG USAHA PERANGKAT KERAS