SUMBER HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

       Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak merupakan hak dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, menentukan bahwa setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945menentukan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

       Pencantuman hak terhadap pelayanan kesehatan tersebut, tidak lain bertujuan untuk menjamin hak-hak kesehatan yang fundamental seperti tertuang dalam Declaration of Human Right 1948, bahwa health is a fundamental human right.       Selain  itu, terdapat     juga     serangkaian    konvensi internasional            yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, kesepakatan konvensi internasional tentang perempuan di Beijing tahun 1995. Adapun mengenai pembangunan kesehatan nasional yang diatur dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Tedi Sudrajat dan Agus Mardiyanto, 2012).

       Sebagai seorang tenaga kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang bidan harus melakukan tindakan dalam praktik kebidanan secara etis, serta harus memiliki etika kebidanan yang sesuai dengan nilai-nilai keyakinan filosofi profesi dan masyarakat (Tedi Sudrajat dan Agus Mardiyanto, 2012).

       Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Namun dalam ayat ini dijelaskan bahwa kewenangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

       Kewenangan bidan dalam penyelenggaraan praktik kebidanan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, yakni pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak,dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

       Pasal 20 ayat 2 Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan menyatakan bahwa bidan berwenang melakukan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita. Dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa bidan boleh melakukan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) di BPM (Bidan Praktik Mandiri).

       Menurut Pasal 23 ayat (1) Keputusan Menteri Kesehatan No 1464/MenKes/per/X/2010, menentukan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dapat memberian tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini. Ayat (2) dari pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 tahun; atau pencabutan SIKB/SIPB selamanya. Dari sudut hukum, profesi tenaga kesehatan dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi (Tedi Sudrajat dan Agus Mardiyanto, 2012).

       Oleh karena itu, setiap tenaga kesehatan harus memperhatikan standar yang berlaku di profesinya termasuk bidan, selain itu bidan juga harus patuh pada Kode Etik Kebidanan. Kode etik Kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya (Sofyan, Mustika, 2007).

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

A.   TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat;
  2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan;
  3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah;
  4. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya dalam koridor yang telah ditetapkan;
  5. Anggota – anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah diberikan
  6. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepasa masyarakat oleh anggotanya.

 

B.   SUMBER HUKUM

1.    Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992

       Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik. Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik. Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.

2.      Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK

       Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.

3.      Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999 Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam  pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).

4.      Kep Menkes RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.

       Pada BAB I yaitu tentang Ketentuan Umum pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.

       Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi.

5.      Kep Menkes RI Nomor 369/Menkes/SK/III/2007

       Bidan Indonesia adalah : seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang di akui pemerintah dan organisasi profesi diwilayah Negara Republik Indonesia seta memiliki kompetisi dan kualifikasi untuk di register, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dan system pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregrister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan.

6.    Peraturan Menkes RI Nomor HK. 02. 02/Menkes/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Pada BAB I yaitu tentang Ketentuan Umumpada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan. Kemudian pasal 1 ayat 4 yang berbunyi Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.

 

C.   HUKUM KESEHATAN

       Kebidanan memiliki Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. Undang-Undang 4/2019 tentang Kebidanan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56 dan Penjelasan Atas UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Maret 2019 di Jakarta.

       Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.

       Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidct.n secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.

 

D.   HUKUM DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

       Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.3

       Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.

Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:

1.    Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan

2.    Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan

3.    Akreditasi

4.    Sertifikasi

5.    Registrasi

6.    Uji kompetensi

7.    Lisensi

 

E.    RANGKUMAN

       Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah / norma yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati olehmasyarakat yang bersangkutan. Hukum dilihat dari isinya terdiri dari norma dan kaidah tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yang dilarang atau yang diperbilehkan.1

       Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan tenaga kesehatan adalah “ Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.1

       Bidan sebagai suatu tenaga profesional diatur oleh kebijakan dalam suatu Negara. Di Indonesia, ada beberapa Kebijakan baik itu Undang-Undang hingga SK pemerintah setempat yang mengatur praktik kebidanan.

 

F.    EVALUASI

       Semua bentuk peraturan perundang-undangan di atas wajib diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masing-masing bidan sebagai praktisi kesehatan diseluruh wilayah Indonesia.

BAB III

KESIMPULAN

 

       Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan berbagai upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman.

       Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan oleh berbagai macam kendala seperti persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang sampai saat ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang menyebabkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://moudyamo.wordpress.com/2017/11/09/aspek-hukum-dalam-praktik-kebidanan/

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-4-2019-kebidanan

https://moudyamo.wordpress.com/2017/12/10/pentingnya-landasan-hukum-dalam-praktik-kebidanan/

Comments

Marsya said…
mari gabung bersama kami di Aj0QQ*com x-)
BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup. ;-)

Popular posts from this blog

MAKALAH Sejarah Singkat Berdirinya Bengkel

DRAMA SINGKAT 5 ORANG (Menghindari Gibah (Gosip))

ANALISA PELUANG USAHA PERANGKAT KERAS